Senin, 10 Januari 2011

Peran dan Fungsi

1. Peran

Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut.
  1. Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
2.  Fungsi

Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut. 
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap   penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah    daerah/DPRD mengenai:
1)  kebijakan dan program pendidikan;
2)  kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
4)  kriteria fasilitas pendidikan; dan
5)  hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  

Tujuan Pembentukan Dewan

Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan     (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.

Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut.

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Dasar Hukum Pembentukan Komite

Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
  4. (Propenas) 2000 – 2004.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
  6. dalam Pendidikan Nasional.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
  8. dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
  9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002  tentang Dewan
  10. Pendidikan dan Komite Sekolah.
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
  12. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite
  13. Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Latar Belakang Pembentukan Komite

Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan.
    
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder  pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi berbasis masyarakat (community-based participation)  dan manajemen berbasis sekolah (school-based management), yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia.
   
Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun anggaran 2001 Pemerintah telah melaksanakan rintisan sosialisasi pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di Propinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur masing-masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan inisiatif sendiri.
   
Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa kalangan masyarakat yang diundang untuk memberikan masukan tentang pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini.
       
Sesuai dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat tersebut, maka proses pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan memerlukan program sosialisasi dengan perencanaan yang matang. Agar program sosialisasi dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan: (1) materi sosialisasi berupa Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (2) petugas sosialisasi, dan (3) koordinasi dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.

Minggu, 09 Januari 2011

Lahirnya Komite Sekolah

Dasar Pembentukan Komite Sekolah
Pemberian BOS pada sekolah yang membuka jalan untuk terbentuknya komite disetiap sekolah untuk mengawasi jalannya pemberian dan pelaksanaan BOS disekolah.
Pertemuan Persiapan Pembentukan Komite sekolah pada tanggal, 24 September 2005 dilanjutkan dengan pertemuan pembentukan komite sekolah pada tanggal 8-Oktober 2005 yang menghasilkan kepengurusan awal komite sekolah SD Budi Luhur yang diketuai oleh Drs.Budi Kusetyono.
Sehingga tanggal 8 Oktober merupakan hari lahirnya komite sekolah SD Budi Luhur dan dimulainya kinerja baru dalam pengembangan pendidikan di lingkungan SD Budi Luhur.
Pada tanggal 17 Nopember 2007 diadakan pembubaran komite lama dan diganti dengan kepengurusan baru dengan diketuai oleh H. Pitoyo.
Pada tanggal 9 Oktober 2010 diadakan pergantian kepengurusan dengan diketuai oleh Bp. Victor,MS.