Senin, 10 Januari 2011

Peran dan Fungsi

1. Peran

Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut.
  1. Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
2.  Fungsi

Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut. 
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap   penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah    daerah/DPRD mengenai:
1)  kebijakan dan program pendidikan;
2)  kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
3) kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
4)  kriteria fasilitas pendidikan; dan
5)  hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar