Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
- (Propenas) 2000 – 2004.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
- dalam Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
- dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan
- Pendidikan dan Komite Sekolah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
- 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite
- Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar