Senin, 10 Januari 2011

Dasar Hukum Pembentukan Komite

Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, termasuk pelaksanaan program kegiatan sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
  4. (Propenas) 2000 – 2004.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat
  6. dalam Pendidikan Nasional.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
  8. dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
  9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002  tentang Dewan
  10. Pendidikan dan Komite Sekolah.
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
  12. 559/C/Kep/PG/2002 tentang Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite
  13. Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar